Subsidi Gaji Melalui SMS BP Jamsostek, Lakukan 2 Hal Berikut Agar Cair

- 9 September 2020, 17:39 WIB
pastikan pengirimnya "BPJAMSOSTEK" dengan link https://bsu.bpjamsostek.id(kode unik) ya.  Selain pengirim & link diatas, HATI-HATI PENIPUAN!/Twitter@BPJSTKinfo
pastikan pengirimnya "BPJAMSOSTEK" dengan link https://bsu.bpjamsostek.id(kode unik) ya. Selain pengirim & link diatas, HATI-HATI PENIPUAN!/Twitter@BPJSTKinfo /

 

Lingkar Kediri-Pemerintah dalam membantu ekonomi bagi masyrakat yang terdampak Covid-19 memberikan bantuan subsidi upah.

Subsidi ini diberikan bagi para karywan yang aktif membayar bpjs dengan gaji dibawah 5 juta rupiah,

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:

Baca Juga: Malam ini Shopee TV Show Tayang di 4 Stasiun TV, Hadirkan Bintang Spesial GFRIEND

a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

d. Pekerja/buruh penerima upah;

e. Memiliki rekening bank yang aktif;

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x