Lingkar Kediri-Pemerintah dalam membantu ekonomi bagi masyrakat yang terdampak Covid-19 memberikan bantuan subsidi upah.
Subsidi ini diberikan bagi para karywan yang aktif membayar bpjs dengan gaji dibawah 5 juta rupiah,
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 terdapat 7 syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini, yaitu:
Baca Juga: Malam ini Shopee TV Show Tayang di 4 Stasiun TV, Hadirkan Bintang Spesial GFRIEND
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
c. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
d. Pekerja/buruh penerima upah;
e. Memiliki rekening bank yang aktif;