Dikutip dari laman Kemenkes, Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien COVID-19. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim 1.356.
''Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit'' Ungkap Menteri Kesehatan Terawan (30/9).
Baca Juga: Fakta Ilmiah Oarfish, Dapat Prediksi Gempa dan Tsunami yang Nyaris 100 Persen Benar
Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
''Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,'' katanya.***(Nika Wahyu/Zona Jakarta)