Belum Capai Target Kuota: Segera Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Berikut Informasi dan Caranya

- 2 Oktober 2020, 13:43 WIB
Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM
Cara Dapat BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM /INSTAGRAM @kemenkopukm

Lingkar Kediri-Pemerintah menggelontorkan berbagai bantuan untuk membantu meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Salah satu program pemerintah menyasar para pegiat UMKM dengan bantuan sebesar Rp.2,4 Juta.

Target yang diluncurkan oleh pemerintah berkisar 12 juta pelaku UMKM yang akan disasar sampai pada akhir tahun 2020.

Baca Juga: Kasus Jaksa Pinangki Berlanjut, Kini Seret Nama Baru dari Kejaksaan Agung

Bantua yang dikenal dengan Bantuan Presiden untuk UMKM ini diluncurkan sejak 24 Agustus sampai 21 September 2020 BLT UMKM ini telah menyerap 64,5 persen.

menurut data tersebut masih tersisa kuota, sehingga bagi pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan BLT UMKM Rp.2,4 Juta segera untuk mendaftarkan dirinya.

"Sementara terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen. (Pendaftaran) Masih terus dibuka hingga penyerapannya 100 persen," kata Teten Masduki  Jumat, 2 Oktober 2020

Baca Juga: Usai Viral Aksi Najwa Shihab, Menteri Terawan Buka Suara Bahas Vaksin Covid-19

Untuk mendapatkan bantuan tersebut para pelaku UMKM dapat mengusulkan melalui lembaga yang telah ditetapkan pemerintah.

adapun lembaga tersebut yakni :

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

Pengusaha yang ingin memperolah bantuan BLT UMKM ini dapat menghubungi dinas terkait di wilayah kota atau kabupaten masing-masing

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum

bila pengusaha jauh dari pusat pemerintahan di daerahnya atau cukup jauh untuk menjangkau ke kantor Dinas bisa lewat koperasi yang terdekat untuk meminta pungusulan, namun harus yang sudah berbdan hukum.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 11 Kemungkinan Dibuka: Mulai Kapan? Berikut Penjelasanya

3. kementrian / lembaga

anda juga bisa langsung meminta usulan ke kementrian terkait langsung

4. perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

para pengusaha yang ingin mendaftarkan diri juga bisa memnta usulan dari Bank atau perusahaan pembiayan lainnya namun harus yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Penerima Prakerja Gelombang 10 Sudah di Umumkan, Cek disini

adapun syarat yang harus dipenuhi antara lain :

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Baca Juga: PHK Akibat Pandemi, SPG Beralih Menjadi PSK dengan Mahar Rp500 Ribu

Setelah itu, UMKM yang telah mengajukan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri).

Setelah menerima pesan, calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 2,4 juta diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur baru setelah itu proses pencairan bisa dilakukan.

Bagi pengusaha mikro yang tidak memiliki rekening bank penyalur, akan dibukakan atau dibuatkan secara langsung rekeningnya pada saat pencairan dana.

Dilansri dari Jurnal Garut dalam "Kuota Masih Tersisa, Bagi yang Belum Mendaftarkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta begini caranya", Pendafataran bisa dilakukan dengan datang langsung ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.***(Fariz Akbar/Jurnal Garut)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Jurnal Garut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x