Pihaknya menghimbau masyarakat untuk mewaspadai tanda-tanda alam jika akan terjadi bencana alam, gempa, dan tsunami.
Sebagian besar tsunami di Indonesia adalah tsunami lokal yang disebabkan gempa bumi tektonik.
Dengan demikian masyarakat di daerah gempa akan menerima peringatan alami yaitu gempa bumi tersebut.
Baca Juga: Cair Hari ini! Penerima BLT Tahap 5 Bank BUMN Segera Cek Rekening, Bank Swasta Harap Bersabar
Sementara itu Dalam melakukan evakuasi mandiri, sebisa mungkin masyarakat tetap memperhatikan jaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, dan harus mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di daerah masing masing (khususnya bagi daerah yang menerapkan PSBB).
Evakuasi tsunami dalam masa krisis peringatan dini tsunami, yaitu sesaat setelah terjadi gempa dan/atau pemicu lainnya (longsoran dibawah laut atau letusan gunung api di laut), disaat tsunami menerjang, sampai setelah ancaman tsunami dinyatakan selesai.
Pada saat-saat tersebut masyarakat harus segera evakuasi menuju tempat yang aman (tempat evakuasi yang telah ditetapkan, dataran tinggi, atau menjauh dari pantai).
Setelah ancaman tsunami selesai, masyarakat harus tetap berada di tempat evakuasi sampai ada pengarahan lebih lanjut dari pihak yang berwenang.
Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Tahap 5 Cair Hari ini, Cek Disini Pencairan dan Informasinya
Selama masih berada di tempat evakuasi tersebut, maka tetap melakukan menjaga jarak fisik (physical distancing), menggunakan masker, serta menjaga kebersihan.