Fakta dan Hoax Omnibus Law, DPR RI Berikan Klarifikasi

- 7 Oktober 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Ilustrasi penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja. /ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah

LINGKAR KEDIRI - Setelah Omnibus Law atau RUU Cipta Kerja disahkan oleh DPR banyak menuai kontroversi.

Hal tersebut ramai diperbincangkan. Banyak juga yang pro dan kontra mengenai Omnibus Law ini.

Berbagai perspektif pun muncul, ada yang mengungkapkan bahwa ini adalah bentuk oligarki rezim, ada pula ini adalah titik akhir kematian hati nurani DPR RI.

Baca Juga: Kabar Duka, Gitaris Legenda Eddie Van Halen Meniggal Dunia Diusia 65 Tahun

Para buruh pun juga tetap akan melakukan 'Mogok Nasional' terkait isi dari RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan para buruh.

Akhirnya DPR RI pun mengklarifikasi melalui akun resmi instagramnya @dpr_ri. Dalam klarifikasi tersebut, dijelaskan bahwa di masyarakat beredar 12 alasan buruh menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Namun demikian, dua belas poin tersebut ternyata tidak benar. Berikut adalah fakta dan pasal terkait dengan isu yang beredar di masyarakat.

1. Benarkah uang pesangon akan dihilangkan?

Faktanya: Uang pesangon tetap ada. Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?

Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada.

3. Benarkah Upah buruh diitung per jam?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Meluruskan 12 Hoax Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

A post shared by DPR RI (@dpr_ri) on

 

Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

4. Benarkah semua hak cuti (cuit sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?

Faktanya: Hak cuti tetap ada.

Baca Juga: Waspada Terjadi Gempa Bumi dan Tsunami, Ketua BMKG: Ini Bukan Terjadi Peningkatan, Tapi Lonjakan!

5. Benarkah Outsorcing diganti dengan kontrak seumur hidup?

Faktanya: Outsorcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Pekerja menjadi karyawan dari prusahaan alih daya.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?

Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

8. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?

Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

9. Benarkah semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?

Faktanya: Status karyawan tetap masih ada.

Baca Juga: Kabar Meninggalnya Eddi Van Halen Masuk Top Trending 5 Besar Twitter

10. Benarkah tenaga kerja asing bebas masuk?

Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

11. Benarkah buruh dilarang protes dan ancamannya PHK?

Faktanya: Tidak ada larangan protes.

12.Benarkah libur hari raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?

Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak di atur undang-undang tapi kebiajakn pemerintah.***

Editor: Haniv Avivu

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah