Pemerintah sebenarnya telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari masyarakat sekaligus mencari titik keseimbangan antara melindungi pekerja dan memberikan kesempatan kerja pada yang masih menganggur.
“Aspirasi kalian sudah kami dengar, sudah kami pahami. Sedapat mungkin aspirasi ini kami sertakan menjadi bagian dari RUU ini,” tulisnya.
Secara rinci Menaker meminta para buruh tersebut tidak gegabah dalam menilai UU Cipta Kerja, dan meminta mereka membaca hasil undang-undang tersebut dengan runtut dan teliti.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pertalite Akan Turun Harga dari Rp7650 Menjadi Rp6450
"Bacalah secara utuh RUU Cipta Kerja ini. Banyak sekali aspirasi teman-teman yang kami akomodir. Soal PKWT, Outsourcing, syarat PHK. Itu semua masih mengacu pada undang-undang lama. Soal upah juga masih mengakomodir adanya umk. Jika teman-teman ingin diakomodir 100% itu tidak mungkin. Namun bacalah hasilnya. Akan terlihat bahwa keberpihakan kami terang benderang,” jelasnya.
Selain itu, Ida juga menyarankan kepada para buruh untuk mempertimbangkan ulang keputusan mereka yang berencana mogok kerja dari 6 sampai 8 Oktober .Mengingat situasi jelas tidak memungkinkan untuk turun ke jalan dan berkumpul, karena masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Baca Juga: Dapat Prediksi Gempa Bumi dan Tsunami Jika Makhluk ini Terdampar di Pantai, Berikut 5 Faktanya
“Pertimbangkanlah ulang rencana mogok itu. Mogok sudah tidak relevan. Jangan ambil resiko membahayakan nyawa kalian, istri, suami, dan anak-anak di rumah. Mereka wajib kita jaga agar tetap sehat,” lanjut Ida.