LINGKAR KEDIRI – Aksi demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja terjadi diberbagai wilayah, tak sedikit demo yang disertai kerusuhan.
Penangkapan dan penanganan massa pun dilakukan, pihak kepolisian dituding anti demokrasi dan melanggar berbagai ketentuan perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak menyatakan pendapat.
Baca Juga: Prabowo Subianto dan Puan Maharani, Duet Maut di Pilpres 2024
Hingga Kamis (8/10) malam, Polda Metro Jaya telah menangkap lebih dari seribu orang yang dianggap sebagai perusuh dan anggota ‘kelompok anarko’.
Baca Juga: Verifikasi Akun ShopeePay, Ada Fitur Tambahan dan Promo Lainnya, Begini Caranya
Juru Bicara Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya melakukan penangkapan di berbagai wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Massa aksi demo tersebut, dibawa ke Kantor Polda Metro Jaya yang berada di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Kepolisian di Kota Medan menyatakan telah mengamankan 177 massa aksi demo Omnibus Law.
Baca Juga: Surabaya Dirusak Saat Demo Omnibus Law, Bu Risma Ngamuk: Aku Bangun Ini Buat Rakyatku!