"Penurunan angka Rt ini harus terus diupayakan oleh Pemerintah, pihak Swasta dan masyarakat bersama-sama agar mata rantai penularan wabah terputus dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan di PSBB Masa Transisi," sambungnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani: Siapa Suruh-suruh Gue Minta Maaf? Siap Pasang Badan Hadapi Pendukung Puan Maharani
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan untuk mengurangi kebijakan rem darurat secara bertahap dan memasuki PSBB Transisi dengan ketentuan baru.
PSBB Transisi ini akan dilakukan selama dua pekan ke depan, mulai tanggal 12-25 Oktober 2020.***(Tita Salsabila/Pikiran Rakyat)