Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja

- 12 Oktober 2020, 14:44 WIB
Ilustrasi massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212.
Ilustrasi massa aksi dari FPI, GNPF Ulama, dan PA 212. /Galamedia

LINGKAR KEDIRI - Dikabarkan akan geruduk Istana Presiden pada Selasa, 13 Oktober besok, beberapa Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam akan menuntut Presiden Jokowi Mundur.

Beberapa Ormas tersebut antara lain Persaudaraan Alumni (PA) 212, Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama dan Habib Rizieq Syihab (HRS) Center.

Pengepungan istana ini digelar sebagi wujud penolakan keras terhadap Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI dan Pemerintah pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sosok Sasa, Kartini Milenial yang Lantang Orasi Pancasalah dan Pro Kontra Omnibus Law Cipta Kerja

Baca Juga: Dua Gempa Hari ini Guncang Lumajang dan Banda Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Genderang aksi demonstrasi yang juga disampaikan kepada Kordinator Wilayah (Korwil) dan Kordinator Daerah (Korda) di seluruh Indonesia itu akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 di wilayah masing-masing.

Tak hanya aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, gabungan Ormas tersebut juga menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR RI sepekan lalu.

Novel Bamukmin, salah satu tokoh Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Koordinator Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212 menegaskan, bahwa aksi unjuk rasa tersebut selain menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, massa juga akan berencana untuk melengserkan Presiden Jokowi.

Baca Juga: Fadli Zon Kritik Pedas Prabowo 'Rezim Tangan Besi' Sebagai Atasannya Sendiri dan Pemerintahan Jokowi

Hal tersebut seperti dilansir dari laman Pikiran Rakyat (PR) Bekasi dalam artikel "Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur" pada 12 Oktober 2020 dan dari akun Twitter @HrsCenter serta siaran pers di kanal Youtube FrontTV.

“Unjuk rasa digelar oleh puluhan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI secara serentak di wilayah masing-masing," ucap Novel Bamukmin, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212.

"Tujuannya, menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu,” lanjutnya.

Baca Juga: Berikut 4 Kode Redeem FF Update 11 Oktober, Segera Dapatkan Hadiahnya

Seperti pemberitaan sebelumnya, sejumlah ormas Islam yaitu FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center tegas menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Keberadaan regulasi ini dinilai akan memperkuat cengkeraman oligarki asing dan aseng di Indonesia yang ujungnya merugikan rakyat,” ucap Novel.

Mereka juga mendesak agar semua pendemo yang ditahan segera dilepaskan.

Baca Juga: PSBB Transisi di DKI Jakarta Masih Berlanjut, Anies Baswedan Klaim Kasus Covid-19 Telah Berkurang

Pada konferensi Pers, Slamet Maarif, selaku Ketua Umum PA 212 membacakan dengan tegas pernyataan sikap tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja di kanal YouTube FrontTV.

“Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri dan segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan,” ucap Slamet Maarif.

Beberapa pernyataan sikap dalam aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut juga dijelaskan secara lengkap.

Baca Juga: Insentif Prakerja Kamu Belum Cair? Simak 7 Tips ini Agar Tak Ada Kendala

Berikut 7 Poin Pernyataan Sikapnya:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

Baca Juga: Bocoran Pembukaan Gelombang 11 di Prakerja.go.id, Jangan Salah Situs Loh! Simak Penjelasannya

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Jakarta Banjir, Damkar Turun Tangan, Warga dan Lansia Terjebak Rendaman Air 1,5 Meter

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Pers Release tersebut telah diterbitkan di Jakarta pada 9 Oktober 2020 atau 21 Safar 1442 H.

Baca Juga: Nikita Mirzani: Siapa Suruh-suruh Gue Minta Maaf? Siap Pasang Badan Hadapi Pendukung Puan Maharani

Hal itu juga telah ditandatangani 4 elemen Ormas, yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM.

Selain itu, juga ditandatangani oleh Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.***(M Hafni Ali Fahmi/Pikiran Rakyat Bekasi)

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah