Terkhusus redaksi, perubahan hanya dilakukan pada kesalahan pengetikan (typo) dan formatnya, bukan perubahan yang lain apalagi konteks dari UU Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Hadapi Fenomena La Nina, BNPB Ajak Masyarakat Panen Hujan, Simak Penjelasan Lengkapnya
Sekjen DPR RI itu mengklaim, adapun perubahan halaman dari 905 ke 1.035, menurutnya karena spasi yang terdorong-dorong.
"Iya, itu kan yang paripurna basisnya itu (905 halaman). Kan format dirapikan, kan jadinya spasi-spasinya kedorong semua halamannya. Enggak ada (substansi lain yang berubah). Itu hanya (perbaikan redaksi) typo dan format," ucap Indra.
Juga, dijelaskannya bahwa draf RUU Cipta Kerja tersebut belum dikirim ke Presiden hari ini juga.
Baca Juga: Resmi Besok! FPI Bersama Ormas Lainnya Akan Tuntut Jokowi Mundur dan Tolak UU Cipta Kerja
Yang dimaksud 7 hari kerja tersebut adalah hari yang terhitung mulai Rabu, dan dihitung hanya hari kerja tanpa hari libur yang berarti hari Kamis, Jumat, Senin, Selasa, Rabu, Kamis lalu Jumat.
"Jadi yang disebut 7 hari adalah 7 hari-hari kerja. Sabtu-Minggu tidak dihitung (dalam 7 hari itu). Nah, yang disebut di dalam Undang-Undang itu 7 hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)." pungkasnya.***