Lingkar Kediri - Baru-baru ini, netizen digaduhkan dengan sikap kepolisian terhadap demonstran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Pasalnya, pihak kepolisian tidak akan memberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada pendemo UU Ciptaker.
Perlu diketahui, salah satu fungsi SKCK adalah sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan.
Baca Juga: Ancaman Gempa 8,8 SR di Pulau Bali dan Nusa Tenggara, BNPB: Ini Patut Diwaspadai
Baca Juga: Ada 4 Versi Jumlah Lembaran Naskah UU Cipta Kerja, Mana Yang Benar? Simak Penjelasannya
Dengan kabar tersebut, informasi tentang SKCK kini menjadi salah satu trending topic di Twitter.
Sebelumnya masyarakat melakukan aksi demonstrasi guna menolak UU Ciptaker atau Omnibus Law di beberapa daerah.
Banyak dari aksi tersebut terjadi bentrok atau kisruh antara pihan demonstran dengan aparat kepolisian.
Baca Juga: Demo UU Ciptaker di Bundaran HI Kisruh, Kapolres Metro Jakpus: Bertahan Saja Petugas, Jangan Dibalas
Baca Juga: Ormas Islam Demo Tolak UU Ciptaker Berujung Tuntutan Jokowi Mundur
Situasi tersebut dipicu oleh beberapa demonstran yang melakukan tindakan anarkis terhadap aparat.
Sehingga pihak aparat melakukan tindakan tegas dengan menangkap orang-orang yang dianggap sebagai pemicu terjadinya bentrokan tersebut.***