Penangkapan Aktivis KAMI, Wakil MPR: Indonesia Bukan Negara Represi Melainkan Negara Demokrasi

- 14 Oktober 2020, 16:14 WIB
Hidayat Nur Wahid.
Hidayat Nur Wahid. /DPR

 

Lingkar Kediri-Penolakan UU Omnibus Law bebuntut pada penangkapan delapan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia KAMI.

Penangkapan aktivis tersebut dilakukan oleh oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Selasa, 13 Oktober 2020 kemarin.

Dalam keterangan Awi Setiyono, selaku Divisi Humas Polri mengatakan ada delapan aktivis yang ditangkap dengan rincian empat orang ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Depok, Sementara lainnya ditangkap di Medan dan Sumatera Utara.

Baca Juga: Live Streaming Mata Najwa Malam ini Episode Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta, Berikut Linknya

Mereka diduga telah melakukan penghasutan dalam aksi demo 8 Oktober 2020 lalu.

 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) menyarankan petinggi KAMI yang ditangkap untuk dibebaskan.

"Lebih Baik Segera Bebaskan 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap," Tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid yang diunggah pada Rabu 14 Oktober 2020.

Cuitan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Cuitan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Twitter.com/@hnurwahid

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x