Update! Omnibus Law: UU Cipta Kerja Adalah UU Masa Depan Hingga 153 Perusahaan Akan Masuk RI

- 9 Oktober 2020, 06:24 WIB
Ilustrasi Omnibus Law
Ilustrasi Omnibus Law /Law Justice

Lingkar Kediri-Pro kontra setelah diputuskan RUU Omnibus Law memantik berbagai pihak untuk berkomentar, salah satunya adalah Bahlil Lahadalia.

Seperti diketahu Bahlil Lahadalia adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia.

Menurutnya UU Omnibus Law Cipta Kerja adalah UU masa depan karena akan menciptakan lapangan kerja di masa mendatang.

Baca Juga: Temui Pengunjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law, Anies Baswedan: Besok Kita Akan Teruskan

Selain itu di juga mengatakan UU tersebut akan mampu mengakomodir banus demografi pada tahun 2030.

Bonus demografi ini akan sangat menguntungkan Indonesia dalam rangka meningkatkan ekonomi dalam memanfaatkan usia produktif.

"Ini adalah undang-undang masa depan, ini adalah undang-undang untuk anak-anak muda yang di mana bonus demografi pada 2035 sedang puncak-puncaknya. Bayangkan kalau ini tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan untuk adik-adik kita, kita akan menjadi generasi yang akan menyesal di kemudian hari," katanya.

Bahlil menjelaskan ke depan BKPM memiliki dua prioritas yakni mendukung transformasi ekonomi serta mendorong investasi padat karya.

Transformasi ekonomi dilakukan dengan mendorong investasi bernilai tambah dan memiliki nilai teknologi. Sementara investasi padat karya didorong agar terjadi penyerapan tenaga kerja.

Baca Juga: Khekawatiran Anies Baswedan Menjadi Kenyataan, Demo di Jakarta Hasilkan 34 Orang Reaktif Covid-19

Halaman:

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah