Pengusaha Meminta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021, Said Iqbal Tegas Menolak!

- 18 Oktober 2020, 07:00 WIB
Said Iqbal
Said Iqbal /Wowkeren.com

LINGKAR KEDIRI – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, menyampaikan bahwa para buruh dan pekerja menolak keras atas permintaan pengusaha, mengenai tidak adanya kenaikan upah minimum di tahun 2021.

Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan bahwa ada beberapa hal yang mendasari penolakan tersebut.

Seperti dikutip LINGKAR KEDIRI dari Pikiran Rakyat Bekasi, dalam artikel berjudul “Upah Minimum 2021 Diminta Tidak Naik oleh Pengusaha, Said Iqbal: Aksi-Aksi Akan Semakin Besar”, pada Sabtu 17 Oktober 2020.

Baca Juga: Fenomena La Nina Ancam Sektor Pertanian, Pemerintah Siapkan Asuransi Untuk Petani

Yang pertama, Said Iqbal mewakili elemen buruh mengatakan bahwa upah minimun harusnya naik sebesar 8 persen, jika berdasarkan kenaikan upah minimum rata-rata pada 3 tahun terakhir.

"Kenaikan upah yang ideal adalah sebesar 8 persen. Hal ini didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir," kata Said Iqbal dalam keterangan pers.

Yang kedua, Said Iqbal menjelaskan apabila upah minimun tidak ada kenaikan, akan memicu kondisi semakin panas.

Baca Juga: Sampai Kapan Fenomena La Nina dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Indonesia? Begini Kata BMKG

Selain itu, para buruh dan pekerja juga masih menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja dan meminta agar upah minimun 2021 tetap naik.

"Sehingga aksi-aksi akan semakin besar," ucapnya.

Yang ketiga, ia juga mengatakan bahwa alasan upah tidak naik karena saat ini pertumbuhan ekonomi minus tidak tepat, jika dibandingkan dengan apa yang terjadi pada tahun 1998, 1999, dan 2000.

Baca Juga: Wilayah Mana Saja Yang Terdampak Fenomena La Nina dan Kapan Terjadinya? Simak Penjelasan BMKG

Said Iqbal memberikan contoh, ia mengatakan di DKI Jakarta kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17.49 persen.

Selain itu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23.8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0.29 persen.

"Jadi tidak ada alasan upah minimum tahun 2020 ke 2021 tidak ada kenaikan karena pertumbuhan ekonomi sedang minus. Saat Indonesia mengalami krisis 1998, di mana pertumbuhan ekonomi minus di kisaran 17 persen tapi upah minimum di DKI Jakarta kala itu tetap naik bahkan mencapai 16 persen," lanjutnya.

Baca Juga: Seperti Apa Dampak Fenomena La Nina di Indonesia? Berikut Penjelasan Detail Dari BMKG

Yang keempat, Presiden KSPI menjelaskan, apabila upah minimun tidak naik maka daya beli masyarakat akan semakin turun. Yang artinya jika daya beli turun maka akan berakibat jatuhnya tingkat konsumsi.

Ujung-ujungnya juga berdampak negatif buat perekonomian nasional.

Menurutnya, ia mengingatkan bahwa tidak semua perusahaan kesulitan akibat pandemi Covid-19. Oleh karena itu, dia meminta kebijakan kenaikan upah dilakukan secara proporsional.

Baca Juga: Bahaya Ancaman Fenomena La Nina, Sektor Transportasi Udara dan Laut Lakukan Antisipasi

"Dengan kata lain, bagi perusahaan yang masih mampu harus menaikkan upah minimum. Lalu untuk perusahaan yang memang tidak mampu, undang-undang sudah menyediakan jalan keluar dengan melakukan penangguhan upah minimum." pungkasnya.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah