Jangan Sampai Lewat! Pendaftaran BLT UMKM Tahap 2 Telah Dibuka, Berikut Informasi dan Cara Daftarnya

- 18 Oktober 2020, 10:01 WIB
Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM /Pixabay

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah resmi memperpanjang program bantuan UMKM Banpres Produktif hingga tahun 2021 mendatang. Sementara untuk tahap 2, telah dibuka pada 13 Oktober 2020 hingga 25 November 2020 kedepan.

Bantuan Presiden (banpres) ini ditujukan untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Banpres Produktif ini sebesar Rp2,4 juta dan akan ditujukan untuk 12 juta pelaku UMKM.

Hingga kini, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melaporkan ada 5,6 juta pelaku usaha mikro yang telah menerima Bantuan Presiden (Banpres) UMKM dengan total senilai Rp13,4 triliun.

Baca Juga: Erick Thohir Beri Sambutan Pada Acara Wisuda Universitas Indonesia: Kalian Ujung Tombak Bangsa!

Pada awalnya, program UMKM Banpres Produktif ini hanya sampai bulan September 2020. Namun melihat kondisi perekonomian yang  belum stabil dimasa pandemi Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang bantuan ini hingga 2021.

Bantuan UMKM Banpres Produktif, merupakan salah satu upaya pemerintah untuk memulihkan perekonomian dan membantu para pelaku UMKM menghadapi pandemi.

Pemilik UMKM bisa mendaftarkan usaha mereka agar mendapatkan bantuan UMKM Benpres Produktif. Pendaftaran bisa melalui Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota, dikarenakan pendaftaran online sudah ditutup.

Baca Juga: Pengusaha Meminta Tidak Ada Kenaikan Upah Minimum Tahun 2021, Said Iqbal Tegas Menolak!

Dikutip dari halaman Kementerian Koperasi UKM (kemenkop UKM), Jumat 2 Oktober 2020.

Untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), ada beberapa syarat sebagai berikut.

Syarat Mendapat Bantuan UMKM Banpres Produktif:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Yang Ditunggu! Menteri Kesehatan Terawan Akan Kembali Menyapa Publik, Melalui Undangan Partai Golkar

Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.

Data Untuk Mendapat Bantuan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang usaha
  • Nomor telepon

Baca Juga: Sampai Kapan Fenomena La Nina dan Bencana Hidrometeorologi Terjadi di Indonesia? Begini Kata BMKG

Setelah syarat dan data terpenuhi, maka pelaku UMKM dapat mendaftar ke Dinas Koperasi Kabupaten/Kota masing-masing.

Proses terakhir adalah menunggu pihak terkait melakukan penilaian kelayakan. Jika dinilai layak mendapat Banpres UMKM Rp 2,4 juta, pelaku UMKM akan diusulkan oleh pengusul untuk mendapatkan bantuan UMKM.

Pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro antara lain:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yeng terdaftar OJK
  • Kementerian / Lembaga

Baca Juga: Wilayah Mana Saja Yang Terdampak Fenomena La Nina dan Kapan Terjadinya? Simak Penjelasan BMKG

Menkop UKM Teten Madsuki, mengatakan bahwa pihaknya masih mengusahakan penambahan kuota penerima Banpres UMKM.

“Sasaran penyaluran tahap awal adalah 9,1 juta orang. Kami telah mengirimkan surat mengusulkan perluasan sasaran penerima menjadi 12 juta pelaku usaha mikro. Surat usulan sedang ditelaah oleh Kementerian Keuangan,” tutur Teten, Sabtu 26 September 2020 lalu.

Baca Juga: Seperti Apa Dampak Fenomena La Nina di Indonesia? Berikut Penjelasan Detail Dari BMKG

Bantuan UMKM Banpres Produktif, ditujukan untuk pelaku UMKM yang masih ‘unbankable’ dan belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan.

Program ini diharapkan mendorong kestabilan perekonomian Indonesia ditengah pandemi Covid-19.***

Editor: Mega Ayu Maulidina

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x