Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.
Adanya Program BPUM UMKM Rp2,4 juta membantu pelaku usaha untuk mendapatkan insentif untuk menjalankan bisnis.
Apabila kamu pelaku usaha yang belum mendaftar dan mendapatkan dana hibah BPUM UMKM Rp2,4 juta kamu masih bisa mendaftar.
Mengutip Media Blitar Pikiran-rakyat.com dalam "Tanda Kamu Lolos BPUM UMKM Rp2,4 Juta, Contoh SMS Bank Penyalur Dana".
Berikut cara dan syarat untuk mendapatkan BPUM UMKM Rp2,4 juta bagi pelaku usaha mikro, harus diusulkan oleh instansi atau lembaga berikut:
- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementrian atau Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Pastikan pemilik usaha memenuhi kriteria berikut: