- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan anggota ASN, TNI/POLRI, maupun pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat dilengkapi dengan melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
Baca Juga: Jadwal Acara TV Stasiun Trans 7 Selasa 20 Oktober 2020, Ada Trending hingga Redaksi Malam
Data yang harus dilengkapi oleh pelaku usaha yang mendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta yaitu:
- Mengisi persyaratan dan formulir usulan peserta program bantuan produktif usaha mikro
- Fotocopy E-KTP