Untuk mendapatkan bantuan UMKM Banpres Produktif atau Bantuan Langsung Tunai UMKM (BLT UMKM), pastikan pendaftar melengkapi data sebagai berikut.
Data Untuk Mendapat Bantuan:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- Nomor rekening
Baca Juga: Berikut Cara Daftar Bantuan Presiden Usaha Mikro Atau BLT UMKM Gelombang 2, dan Cek Penerima Bantuan
Syarat Penerima BLT UMKM
Sebagai calon penerima BLT UMKM, pastikan anda memenuhi syarat sebagai beriku:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan / Kredit Usaha Rakyat (KUR)
Pada poin memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SHU) namum sering kali tidak dimiliki oleh pendaftar, dan artinya membuat pendaftar menjadi gagal lolos.
Baca Juga: Berikut Cara Daftar BLT UMKM Secara Online, Segera Daftar dan Dapatkan Bantuan Rp2,4 Juta
Solusinya adalah dengan membuat Surat Keterangan Usaha atau SKU, yang bisa didapatkan dari kantor kelurahan tempat usaha.
Perlu diketahui, pelaku UMKM dapat mengajukan diri meskipun domisili KTP berbeda dengan domisili tempat usaha.
Jika memenuhi syarat, calon penerima bantuan UMKM, wajib melengkapi data untuk segera dapat menderdaftar sebagai penerima Banpres UMKM sebesar Rp 2,4 juta.