Baca Juga: Walikota Tasikmalaya Jadi Tersangka Kasus Suap, Berikut Fakta-Faktanya
Kronologi Penangkapan Gus Nur
Anak Gus Nur, Muhammad Munjiat mengatakan ada lima mobil dengan 30 personel polisi dari Mabes Polri yang melakukan penangkapan terhadap ayahnya pada Sabtu, 24 Oktober 2020 dini hari.
Diketahui, Gus Nur dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri kemarin.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.
Lalu, saat menangkap, Polisi mendasarkan penangkapan tersebut pada laporan bernomor LP/600/X/2020/Bareskrim tanggal 22 Oktober.
Laporan tersebut menjerat Gus Nur dengan pasal Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, ancaman 4 tahun dan 6 tahun penjara.***