Baca Juga: Link Live Streaming Liga Inggis: Arsenal VS Leicester City, Keduanya Kantongi Sembilan Poin
Perlu diketahui, operasi serupa juga digelar di daerah lain. Diantaranya di CIlegon, Wajo, Lingga, Pamekasan serta daerahlainya yang juga akan dimulai pada Senin awal pekan nanti.
Operasi ini juga akan berlangsung selama dua pekan ke depan.
diberitakan sebelumnya Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca Juga: Khabib Nurmagedov Pensiun Dari UFC: Berikut 9 Fakta Menarik, Salah Satunya Sarjana Kuasai 5 Bahasa
Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya.
Seperti kegiatan sebelumnya, beberapa jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara, baik mobil maupun sepeda motor, siap menjadi incaran utama kepolisian.***