Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan

- 26 Oktober 2020, 20:29 WIB
Potret Gus Nur.
Potret Gus Nur. /Kemal Tohir/ZK/ama/ANTARA FOTO

"Pihak keluarga dan para alim ulama serta tokoh-tokoh masyarakat bersedia untuk menjadi penjamin," tambah Chandra.

Akan tetapi, lanjut Chandra, meski saat ini Sugi Nur telah ditahan pihak kepolisian, belum ada rencana pra peradilan lebih lanjut.

“Tim kuasa hukum saat ini akan fokus pada upaya penangguhan penahanan Gus Nur,” kata Chandra.

Baca Juga: Tangkal Hoax Soal COVID-19, WHO Lakukan Kerja Sama dengan Wikipedia

Sebelumnya, Polisi telah menangkap Gus Nur di kediamannya, di Sawojajar, Kecamatan Pakis, Malang, pada hari Sabtu, 24 Oktober 2020, pukul 00.18 WIB.

Gus Nur ditangkap, lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap ormas Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Penangkapan pendakwah bernama Sugi Nur Rahardja itu bermula ketika Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim, melaporkannya ke kepolisian pada Rabu, 21 Oktober 2020.

Baca Juga: Pelaksanaan Operasi Zebra di Tengah Pandemi, Sambodo : Akan Dilaksanakan Hingga Dua Pekan ke Depan

Pada laporannya tersebut, Gus Nur diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam satu video dialog bersama Refly Harun di kanal YouTube Refly Harun, Minggu 18 Oktober 2020.***

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah