Baca Juga: Kuasa Hukum Gus Nur: Banyak Pihak yang Bersedia Menjadi Penjamin Gus Nur Untuk Dibebaskan
Selain itu, tokoh tersebut tidak boleh terlibat dalam kasus pidana selama paling sedikit lima tahun.
Ditambah tokoh tersebut harus memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara, berkelakuan baik, serta setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara.
Setelah menggelar uji publik, tambah Bambang, maka hasilnya dituangkan dalam bentuk jurnal.
Baca Juga: Libur Panjang Oktober, Lebih dari 160 Ribu Tim Gabungan Operasi Zebra Diterjunkan, Simak Tempatnya
Baca Juga: Jelang Akhir Jabatan, Risma Sampaikan Suka Duka Bersama Warga Surabaya Melalui Pertemuan Virtual
Jurnal tersebut diberikan kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk ditinjau ulang.
Jika jurnal tersebut layak, maka pihak TP2GD akan menyerahka kepada pemerintah daerah yang nantinya akan diserahkan kepada Kemensos.
"Harus dikaji dulu oleh mereka. Setelah dikaji TP2GD dan berkas semuanya, termasuk foto, dokumen perjuangan itu diverifikasi oleh TP2GD, baru diusulkan ke pusat oleh gubernur pada Kemensos," tutur Bambang.***