Hati-hati! Isu Boikot Produk Prancis di Indonesia Bisa Kena Pasal UU ITE, Simak Penjelasan Berikut

- 1 November 2020, 21:02 WIB
37 Daftar Produk Prancis Terancam Diboikot Negara Muslim, Buntut Ulah Emmanuel Macron Lecehkan Islam /The Islamic Information
37 Daftar Produk Prancis Terancam Diboikot Negara Muslim, Buntut Ulah Emmanuel Macron Lecehkan Islam /The Islamic Information /PRMN

LINGKAR KEDIRI - Sejatinya, Prancis menganut sekuler yang berarti memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan berbangsa dan negara (politik).

Negara Prancis beranggapan bahwa beragama merupakan ranah pribadi yang tidak boleh dicampur adukkan.

Tak heran, prinsip yang mengandung kebebasan, persaudaraan, dan persamaan memungkinkan majalah semacam Charlie Hebdo dibiarkan.

Baca Juga: Segera Dapatkan Listrik Gratis PLN Bulan November, Cukup Klik Link Ini Atau Chat Lewat WhatsApp

Baca Juga: Bangga! UNESCO Kembali Tetapkan 3 Cagar Biosfer Baru di Indonesia

Majalah Charlie Hebdo menerbitkan kartun yang mengolok beberapa agama tak hanya Islam, bahkan Katolik yang menjadi mayoritas di Prancis, hingga agama Budha.

Namun hal ini bukan persoalan tabu dan tak dianggap melanggar hukum apapun di Prancis.

Meskipun sekuler, kebebasan beragama tetap diberikan.

Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka dengan Formasi yang Lebih Banyak, Simak Informasinya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x