LINGKAR KEDIRI - Sejatinya, Prancis menganut sekuler yang berarti memisahkan kehidupan beragama dengan kehidupan berbangsa dan negara (politik).
Negara Prancis beranggapan bahwa beragama merupakan ranah pribadi yang tidak boleh dicampur adukkan.
Tak heran, prinsip yang mengandung kebebasan, persaudaraan, dan persamaan memungkinkan majalah semacam Charlie Hebdo dibiarkan.
Baca Juga: Segera Dapatkan Listrik Gratis PLN Bulan November, Cukup Klik Link Ini Atau Chat Lewat WhatsApp
Baca Juga: Bangga! UNESCO Kembali Tetapkan 3 Cagar Biosfer Baru di Indonesia
Majalah Charlie Hebdo menerbitkan kartun yang mengolok beberapa agama tak hanya Islam, bahkan Katolik yang menjadi mayoritas di Prancis, hingga agama Budha.
Namun hal ini bukan persoalan tabu dan tak dianggap melanggar hukum apapun di Prancis.
Meskipun sekuler, kebebasan beragama tetap diberikan.
Baca Juga: Seleksi CPNS 2021 Bakal Dibuka dengan Formasi yang Lebih Banyak, Simak Informasinya