“Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP,” tutur Taufik, dikutip dari laman ANTARA.
Taufik juga menjelaskan, bahwa untuk penetapan UMP Kabupaten dan Kota di daerah Jabar memiliki tenggat waktu hingga 21 November.
Taufik berharap, data UMP yang diperoleh nantinya lebih jelas, terlebih dengan adanya SE tersebut, menjadi kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada.
Baca Juga: Megawati Tanya Sumbangsih Kaum Milenial, Elit Demokrat: Salahkan Demo Anarkis, Jangan Tuduh Milenial
Selanjutnya, Taufik juga mengatakan bahwa dalam menaikkan UMP diperlukan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rilis data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar.
Hal ini dikarenakan BPS baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November.
Baca Juga: MA Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah Meninggal Dunia Hari ini
Menurut Taufik, dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jabar mencoba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020.
Selain itu, Pemprov Jabar juga mengacu pada data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen.***