Ridwan Kamil Tetapkan UMP Jabar 2021, Besarannya Sama dengan Tahun Sebelumnya

- 1 November 2020, 21:13 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jawa Barat tahun 2021. /Humas Pemprov Jabar

LINGKAR KEDIRI - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jabar tahun 2021.

Keputusan penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor 561/Kep.722-Yangbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Adapun besaran UMP Jabar tahun 2021 sama dengan UMP Jabar pada tahun 2020, yakni sebesar RP.1.810.351,36.

Baca Juga: Hati-hati! Isu Boikot Produk Prancis di Indonesia Bisa Kena Pasal UU ITE, Simak Penjelasan Berikut

Baca Juga: Jokowi Kecam Macron yang Menghina Islam dan Nabi Muhammad, Elite PKS: Berekspresi Itu ada Batasnya

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar, Rachmat Taufik Garsadi mengatakan bahwa dalam menetapkan UMP tahun 2021 tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar mengacu pada Surat Edaran (SE) Menakertrans.

Dalam pernyataannya di Bandung pada Sabtu, 31 Oktober 2020, Rachmat menyebutkan bahwa SE yang dimaksudkan yakni SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemik Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa UMP tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh Kabupaten Kota di Jabar sebagai sosial safety naet dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Baca Juga: Merespon Kasus Begal Sepeda di DKI Jakarta, Polda Metro Jaya Terus Kejar Para Pelaku

“Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di  bawah UMP,” tutur Taufik, dikutip dari laman ANTARA.

Taufik juga menjelaskan, bahwa untuk penetapan UMP Kabupaten dan Kota di daerah Jabar memiliki tenggat waktu hingga 21 November.

Taufik berharap, data UMP yang diperoleh nantinya lebih jelas, terlebih dengan adanya SE tersebut, menjadi kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada.

Baca Juga: Megawati Tanya Sumbangsih Kaum Milenial, Elit Demokrat: Salahkan Demo Anarkis, Jangan Tuduh Milenial

Selanjutnya, Taufik juga mengatakan bahwa dalam menaikkan UMP diperlukan perhitungan yang mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), hasil pertumbuhan ekonomi provinsi, dan angka inflasi.

Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan rilis data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar.

Hal ini dikarenakan BPS baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan data pertumbuhan ekonomi pada 4 November.

Baca Juga: MA Berduka, Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah Meninggal Dunia Hari ini

Menurut Taufik, dengan belum adanya data tersebut, Pemprov Jabar mencoba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020.  

Selain itu, Pemprov Jabar juga mengacu pada data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen.***

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah