Cara Membuat SIM Dari Rumah, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan

- 4 November 2020, 10:56 WIB
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online
Ilustrasi pembuatan SIM internasional online /Korlantas/

 

LINGKAR KEDIRI - Polisi Republik Indonesia (Polri) terus mengupayakan dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat.

Oleh karenanya, Poliri memberikan kebijakan untuk mempermudah dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tidak hanya untuk masyarakat dalam negeri, akses kemudahan tersebut juga berlaku untuk SIM Internasional.

Baca Juga: Terbaru! Harga Emas Hari ini 4 November 2020 di Pegadaian dari Antam, Retro Hingga UBS

Dalam proses pembuatanya kini, para pemohon atau pembuat tak perlu untuk mendatangi kantor polisi terdekat.

Hal demikian lantaran adanya kebijakan dalam pembuatan SIM dari rumah.

Adapun tahapan yang harus dilalui pemohon untuk membuat SIM dari rumah melalui beberapa hal diantaranya.

Pertama yaitu dengan mengakses link siminternasional.korlantas.polri.go.id.

Baca Juga: Kisah Asmara 12 Zodiak Hari Ini 4 November 2020, Manakah yang Paling Beruntung? Simak Berikut Ini

Selanjutnya yaitu melakukan registrasi dan memasukan data diri dengan benar sesuai dengan identitas diri yang tercantum di Pasport.

Pastikan juga nomor dan golongan SIM yang diajukan diisi dengan benar.

Setelah website terakses, pemohon selanjutnya diminta mengunggah foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto paspor, foto KITAP khusus WNA, foto diri dengan warna latar belakang putih dan foto tanda tangan.

Selanjutnya pilih cara pengambilan SIM Internasional. Pengambilan dapat diambil sendiri di kantor pelayanan SIM Internasional Korlantas Polri atau memilih dikirim langsung ke rumah melalui jasa pengiriman.

Baca Juga: Benarkah Sri Mulyani Akan Jual Pulau Bali Untuk Bayar Utang Negara? Simak Faktanya

Setelah semua terisi lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional plus tarif jasa pengiriman.

Berdasarkan PP No.60/2016 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Polri, biaya pembuatan SIM internasional baru Rp250 ribu, sementara perpanjangan Rp225 ribu. SIM internasional ini berlaku selama tiga tahun.

Setelah melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian petugas melakukan verifikasi dan validasi data pemohon serta melakukan identifikasi data.

Baca Juga: Tidak Bisa Login www.prakerja.go.id? Begini Solusinya! Prakerja Gelombang 11 Akan Ditutup Hari ini

Jika persyaratan lengkap dan sesuai maka petugas akan melakukan pencetakan buku SIM Internasional, kemudian melakukan pengiriman pengantaran via Gojek untuk wilayah Jakarta dan PT Pos Indonesia untuk wilayah luar kota.

Diberitakan sebelumnya oleh Pikiran Rakyat dalam "Bikin SIM Bisa dari Rumah dan Langsung di Antar ke Rumah, Begini Caranya", informasi lebih lengkap mengenai pembuatan SIM Internasional, dapat menghubungi Korlantas Polri Gedung SIM International.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x