Ternyata Begini Cara Membuat SKCK Secara Online, Cukup Akses Link Berikut Ini

- 3 November 2020, 18:30 WIB
Cara membuat SKCK online
Cara membuat SKCK online /skck.polri.go.id

LINGKAR KEDIRI – Sekarang, membuat atau mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online, cukup akses link https://skck.polri.go.id begini caranya.

Sebelumnya, pembuatan SKCK harus dilakukan secara ofline dengan mendatangi kantor Kepolisian terdekat.

SKCK sendiri merupakan surat keterangan resmi yang diberikan oleh Polri, untuk bukti bahwa seorang tersebut tidak mempunyai catatan kriminal.

Baca Juga: Pasca Ditandatangani Jokowi, UU Cipta Kerja Digugat KSPI ke MK

Perlu diketahui, SKCK juga mempunyai masa berlaku yang harus diperpanjang setelah masa berlaku tersebut habis, masa berlaku SKCK adalah enam bulan.

Belakangan ini, banyak yang berbondong-bondong membuat SKCK, dikarenakan SKCK itu diperlukan untuk syarat pemberkasan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Lebih lanjut, syarat SKCK dalam pemberkasan CPNS itu nantinya yang digunakan untuk permohonan Nomor Induk Pegawai (NIP) di Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau SKCK CPNS.

Baca Juga: Liverpool Berpeluang Digeser Tottenham, Pertarungan Sengit Pekan Ke 8 Liga Inggris

Selain itu, SKCK juga diperuntukkan untuk kelengkapan surat lamaran kerja, hingga pengajuan visa ke suatu negara, dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x