Ternyata Begini Cara Membuat SKCK Secara Online, Cukup Akses Link Berikut Ini

- 3 November 2020, 18:30 WIB
Cara membuat SKCK online
Cara membuat SKCK online /skck.polri.go.id
  1. Buka laman polri.go.id
  2. Kemudian pilih form pendaftaran yang berada di kanan atas
  3. Selanjutnya isu data keperluan, kesatuan wilayah yang dicocokkan dengan domisi KTP atau indentitas pemohon.
  4. Selanjutnya isi formulir data diri dan data yang diminta oleh Polri.
  5. Setelah selesai pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk membayar biaya SKCK online lewat Bank BRI.
  6. Jika sudah dibayar maka pemohon tinggal mencetak tanda bukti fisik untuk mengambil SKCK di Polres terdekat.

Baca Juga: BSU Rp600 Ribu Belum Cair Padahal Data Valid? Simak Penjelasannya!

Bagaimana mudak bukan? Selamat mencoba.***

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah