Ternyata Begini Cara Membuat SKCK Secara Online, Cukup Akses Link Berikut Ini

- 3 November 2020, 18:30 WIB
Cara membuat SKCK online
Cara membuat SKCK online /skck.polri.go.id

Kabar baiknya, saat ini SKCK bisa dibuat secara online dengan mengakses link https://skck.polri.go.id.

Namun, sebelum membuat SKCK online, pastikan anda telah menyiapkan beberapa dokumen ini sebagai syarat pembuatan SKCK online.

Baca Juga: Mudah! 3 Masker Wajah Alami Ini Bisa Dibuat Sendiri di Rumah, Begini Resep dan Cara Pemakaiannya

Sebagaimana dikutip dari laman resmi Polri, berikut ini berkas untuk pengajuan SKCK online.

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Indonesia (WNI):

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
  2. Fotokopi Paspor.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  6. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Jangan Dibuang, Ternyata Biji Semangka Banyak Manfaatnya Lho! Sangat Cocok Untuk Camilan Sehatmu

Berkas pembuatan SKCK online, untuk Warga Negara Asing (WNA):

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
  3. Fotokopi Paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: Awas Demam Berdarah, Tak Cukup Jika Diantisipasi Keluarga Saja, Harus Satu Lingkungan! ini Kata IDI

Setelah memastikan semua berkas tersebut telah terpenuhi, waktunya membuat SKCK online, begini caranya.

Cara pembuatan SKCK secara online:

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah