Adapun 2 bulan tersebut yakni mulai dari November hingga Desember dengan total 1,2 juta rupiah.
Sesuai dengan Peraturan Kementrian Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 ini hanya diberikan kepada 6 kriteria karyawan.
Mereka yang berhak mendapatkan yakni :
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS
3. Ketenagakerjaaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
Baca Juga: Cara Membuat SIM Dari Rumah, Berikut Beberapa Hal yang Harus Dilakukan
4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan Pekerja/buruh penerima upah
5. Memiliki rekening bank yang aktif
6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2020.