Baca Juga: Joe Biden Prediksi Akan Menang, Trump Bakal Menggugat, Pakar Pemilu AS: Sembrono!
Adanya perjanjian ini, supaya kedua bank dapat melakukan pertukaran mata uang lokal antara kedua bank sentral hingga senilai SGD 9,5 miliar atau Rp100 triliun (sekitar ekuivalen USD7 miliar).
Sementara Bilateral Repoo Agreement (BRL) ialah sebuah kerjasama keuangan bilateral yang memungkinkan bank central memperoleh likuiditas dari bank sentral mitra.
Hal ini dilakukan dengan cara menjaminkan surat berharga yang dimiliki, dan harus membayar kembali pada saat jatuh tempo.
Perjanjian ini dilakukan agar kedua bank central dapat melakukan transaksi repo dan mendapatkan likuiditas dalam dolar Amerika Serikat hingga senilai USD3 miliar.
Tentunya hal ini dilakukan dengan menjaminkan obligasi pemerintah yang diterbitkan oleh negara-negara G3 (Amerika Serikat, Jepang, dan Jerman) yang dimiliki oleh kedua bank sentral.
Baca Juga: Pemilu AS, Donald Trump: Ini Penipuan Terhadap Publik Amerika
Sebetulnya, kerja sama bilateral ini telah berlangsung sejak dua tahun yang lalu.
Tepatnya pada bulan November 2018 dan disepakati oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong.
Kemudian diperpanjang pertama kali pada tahun 2019.