Hal tersebut dikarenakan nomor rekening yang tidak valid, walaupun 152 ribu pekerja tersebut telah terdaftar maka tidak akan dilanjutkan ke proses transfer.
Baca Juga: Jangan Lepas Masker Saat Hujan, Pakar Epidemologi: Waspada Penyebaran Covid 19
Nomor rekening yang tidak valid dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut:
- Adanya duplikasi rekening
- Rekening sudah ditutup
- Rekening pasif Rekening tidak valid
- Rekening dibekukan
- Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
- Rekening tidak terdaftar
Baca Juga: Stafsus Milenial Jokowi Bertemu Mahasiswa Bahas UU Cipta Kerja
Selain itu, penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hanya ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat.
- Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan Kemnaker No.14 tahun 2020, berikut adalah syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Warga di Sekitar Gunung Merapi Mulai Mengungsi Akibat Status Meningkat Siaga III
Sedangkan, untuk memastikan apakah dapat bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:
Baca Juga: Beredar Rumor Chaeyoung ‘TWICE’ Jalin Hubungan dengan Seniman Tato, Ini Tanggapan JYP Entertainment!