BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Sudah Mulai Cair! Simak Ini Jika Belum Dapat

- 7 November 2020, 04:17 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.*
BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Hanya untuk 6 Kriteria, Subsidi Gaji Akan Cair Minggu Ini.* /bsu.bpjamsostek.id/

LINGKAR KEDIRI – Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 sudah mulai disalurkan pada Jumat, 6 November 2020, kabar tersebut selaras dengan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Sudah mulai ditransfer hari ini," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemnaker, Soes Hindharno, saat dikonfirmasi, Jumat (6/11).

Soes Hindharno juga menyampaikan, bahwa sebanyak 12,4 juta pekerja akan ditransfer bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 tersebut.

Baca Juga: Beredar Kabar Putin Akan Mundur dari Presiden Rusia Tahun Depan, Simak Faktanya

Namun, karyawan yang menerima bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan lebih dahulu adalah penerima yang menggunakan rekening bank milik BUMN atau Himbara.

Artinya, penerima yang menggunakan rekening bank milik BUMN seperti BNI dan BRI akan ditransfer bantuan subsidi gaji BLT BPJS lebih dahulu.

Sedangkan, untuk pemilik rekening bank swasta, proses pencairan dana bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan akan memakan waktu beberapa hari lebih lama.

Baca Juga: Trump Kena Semprot Partainya Sendiri, Pengacara Biden Respon Gugatannya: Tidak Pantas!

Perlu diketahui, pada program BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 ini Kemnaker mencatat ada sebanyak 152 ribu pekerja tidak jadi mendapat bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Hal tersebut dikarenakan nomor rekening yang tidak valid, walaupun 152 ribu pekerja tersebut telah terdaftar maka tidak akan dilanjutkan ke proses transfer.

Baca Juga: Jangan Lepas Masker Saat Hujan, Pakar Epidemologi: Waspada Penyebaran Covid 19

Nomor rekening yang tidak valid dapat disebabkan karena beberapa hal sebagai berikut:

  1. Adanya duplikasi rekening
  2. Rekening sudah ditutup
  3. Rekening pasif Rekening tidak valid
  4. Rekening dibekukan
  5. Adanya rekening yang tidak sesuai dengan NIK pada KTP
  6. Rekening tidak terdaftar

Baca Juga: Stafsus Milenial Jokowi Bertemu Mahasiswa Bahas UU Cipta Kerja

Selain itu, penerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tahap 2 hanya ditujukan untuk pekerja yang memenuhi syarat.

  1. Sebagaimana yang tertulis dalam peraturan Kemnaker No.14 tahun 2020, berikut adalah syarat pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan:
  2. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
  4. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
  5. Pekerja/buruh penerima upah,
  6. Memiliki rekening bank yang aktif,
  7. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Warga di Sekitar Gunung Merapi Mulai Mengungsi Akibat Status Meningkat Siaga III

Sedangkan, untuk memastikan apakah dapat bantuan subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, pekerja bisa mengeceknya dengan cara berikut ini:

Baca Juga: Beredar Rumor Chaeyoung ‘TWICE’ Jalin Hubungan dengan Seniman Tato, Ini Tanggapan JYP Entertainment!

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id
  2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
  3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
  4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"
  5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT via SMS ke nomor hp yang terdaftar
  6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.
  7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Jika namanya sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan subsidi gaji, bisa klik "Kirim Aduan" untuk mengadukan keluhannya.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah