Portal Resmi UU Cipta Kerja Disiapkan, Menko Perekonomian: Supaya Dapat Menampung Aspirasi

- 9 November 2020, 19:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto. /ekon.go.id

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Portal tersebut kini sudah dapat diakses oleh seluruh elemen masyarakat dan segala pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan.

Baca Juga: Meski Penularan COVID-19 Turun Signifikan, PSBB Transisi Jakarta Tetap Diperpanjang Selama 14 Hari

Baca Juga: Berikut 18 Tempat Yang Menjadi Saksi Bisu Perjuangan Rakyat Surabaya, Nomor Terakhir Bikin Ngeri!

Masukan tersebut untuk menyempurnakan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksana UU Cipta Kerja.

“Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja,” tutur Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 8 November 2020, dikutip dari laman Antara.

Airlangga Hartarto juga menyebutkan bahwa sudah ada sembilan draf RPP yang dapat diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal resmi UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Dobrak Semangat Generasi Bangsa, Berikut Contoh Puisi Dengan Tema Pahlawan Menjelang 10 November

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x