Bentuk Penghargaan Kepada Para Pahlawan, Pemerintah Berikan Tunjangan Kehormatan pada Warakawuri

- 9 November 2020, 20:47 WIB
Menteri Sosial Juliari P. Batubara
Menteri Sosial Juliari P. Batubara /Kemensos

LINGKAR KEDIRI – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan memberikan tunjangan kehormatan kepada keluarga pahlawan yang telah berjasa dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Dasar hukum pemberian bantuan pemerintah tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional.

Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara mengatakan, bahwa tunjangan tersebut sebagai bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan pahlawan kepada nusa dan bangsa.

Baca Juga: Kemenag Bakal Ubah Skema Penyaluran Dana BOS Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

Baca Juga: Daryono Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia, Direktur Olahraga Ungkap Sifat Baiknya

“Sesuai peraturan yang ada, Kemensos memberikan tunjangan kehormatan kepada mereka yang dinilai memiliki kontribusi besar dalam memerdekakan bangsa,” ucap Juliari di Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Dilansir dari laman Antara, Tunjangan kehormatan akan diberikan kepada 587 orang dengan rincian, Rp50 Juta per tahun kepada 90 orang Warakawuri atau keluarga pahlawan nasional.

Kemudian 56 lainnya kepada Perintis Kemerdekaan dengan nilai sebesar Rp.8.692.000 per tahun, serta 441 orang janda Perintis Kemerdekaan dengan nilai Rp2 Juta per tahun.

Baca Juga: Dunia Hiburan Amerika Berduka, Alex Trebex ‘Jeopardy’ Meninggal

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x