Kemenag Bakal Ubah Skema Penyaluran Dana BOS Tahun 2021, Berikut Penjelasannya

- 9 November 2020, 20:38 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar sampaikan pengubahan skema penyaluran dana BOS tahun 2021 di Jakarta, Minggu 8 November 2020.
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar sampaikan pengubahan skema penyaluran dana BOS tahun 2021 di Jakarta, Minggu 8 November 2020. /Kemenag.go.id

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta pada 2021.

Selama ini, BOS disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

“Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat,” ungkap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar di Jakarta, Minggu 8 November 2020.

Baca Juga: Daryono Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia, Direktur Olahraga Ungkap Sifat Baiknya

Baca Juga: Dunia Hiburan Amerika Berduka, Alex Trebex ‘Jeopardy’ Meninggal

Sementara itu, untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah Negeri, pihaknya menjelaskan akan tetap disalurkan melalui satuan kerja masing-masing.

Menurut Umar, pengubahan skema tersebut dilakukan agar proses relokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag dan Kanwil bisa lebih fleksibel.

Hal tersebut juga disebabkan anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan pada tahun sebelumnya, sehingga belum mencakup peserta didik baru yang diterima pada tahun berjalan.

Baca Juga: Portal Resmi UU Cipta Kerja Disiapkan, Menko Perekonomian: Supaya Dapat Menampung Aspirasi

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x