LINGKAR KEDIRI – Kementerian Agama (Kemenag) akan mengubah skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah swasta pada 2021.
Selama ini, BOS disalurkan melalui Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.
“Penyaluran BOS madrasah swasta akan dilakukan secara terpusat,” ungkap Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Ahmad Umar di Jakarta, Minggu 8 November 2020.
Baca Juga: Daryono Mantan Kiper Persija Meninggal Dunia, Direktur Olahraga Ungkap Sifat Baiknya
Baca Juga: Dunia Hiburan Amerika Berduka, Alex Trebex ‘Jeopardy’ Meninggal
Sementara itu, untuk Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Raudlatul Athfal dan BOS Madrasah Negeri, pihaknya menjelaskan akan tetap disalurkan melalui satuan kerja masing-masing.
Menurut Umar, pengubahan skema tersebut dilakukan agar proses relokasi anggaran BOS madrasah swasta lintas Kankemenag dan Kanwil bisa lebih fleksibel.
Hal tersebut juga disebabkan anggaran BOS madrasah swasta disusun berdasarkan data perencanaan pada tahun sebelumnya, sehingga belum mencakup peserta didik baru yang diterima pada tahun berjalan.
Baca Juga: Portal Resmi UU Cipta Kerja Disiapkan, Menko Perekonomian: Supaya Dapat Menampung Aspirasi