“Akibatnya, terkadang ada daerah yang memiliki alokasi dana BOS bagi siswa baru madrasah swasta yang lebih banyak daripada pada jumlah siswa baru yang diterima, sehingga alokasi anggarannya berlebih atau surplus,” kata Umar.
Hal tersebut terkadang juga berjalan sebaliknya. Di daerah lain, siswa baru yang diterima di madrasah swasta jauh lebih banyak dibandingkan dengan alokasi dana BOS yang tersedia, sehingga menjadi kurang.
Melihat kondisi tersebut, menurut Umar proses relokasi dana BOS akan lebih mudah dilaksanakan secara terpusat.
Baca Juga: Meski Penularan COVID-19 Turun Signifikan, PSBB Transisi Jakarta Tetap Diperpanjang Selama 14 Hari
Melansir dari laman Kemenag, Umar mengatakan bahwa Kemenag juga menerapkan Sistem Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah berbasis Elektronik (e-RKAM) pada 2021 mendatang.
Penerapan e-RKAM tersebut menjadi bagian dari implementasi proyek Reformasi Kualitas Pendidikan Madrasah atau Realizing Education’s Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR), yang akan berlangsung selama lima tahun, yakni hingga 2024 mendatang.
Umar juga menjelaskan bahwa e-RKAM dikembangkan guna menjawab tantangan dan kebutuhan masa kini, serta mendorong tata kelola pendidikan yang efektif dan efisien, transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Dobrak Semangat Generasi Bangsa, Berikut Contoh Puisi Dengan Tema Pahlawan Menjelang 10 November
“Sebagai bagian dari program REP-MEQR, Pak Dirjen juga sudah mengembangkan Education Management Information System (EMIS), sehingga tahun depan diharapkan datanya sudah real time,” tutur Umar.
“Hal ini akan memudahkan penyaluran dana BOS,” tambahnya.***