Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional
Selanjutnya KRI Kerambit-627 berhasil menangkap kapal berbendera Malaysia ketiga, bernama PKFB 1921 GT.69 dengan Nakhoda ‘PK’ beserta 6 orang anak buah kapal berkebangsaan Thailand.
Hasil pemeriksaan menunjukkan, Kapal Ikan Asing (KIA)tersebut memuat kurang lebih 6 ton ikan campuran.
Panglima Koarmada I Laksamana Muda A. Rasyid K, S.E., M.M., mengatakan unsur gelar operasi Koarmada I KRI Kerambit-627 mendapati aktivitas illegal yang dilakukan oleh kapal berbendera asing di Wilayah Perairan Indonesia. KRI Kerambit-627 yang saat itu sedang berpatroli, melakukan penangkapan terhadap tiga Kapal Ikan Asing berbendera Malaysia di perairan Indonesia yaitu di Selat Malaka," papar Pangkoarmada I.
Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia
Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional
Pimpinan TNI AL dalam hal ini Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Yudo Margono, berkomitmen untuk memberantas segala tindak pidana di laut, salah satunya IUU Fishing.
"Dengan melakukan patroli baik melalui operasi intelijen maupun operasi laut dengan menggunakan KRI ataupun kapal patroli jajaran Koarmada I akan selalu melakukan pengawasan di wilayah Selat Malaka yang disinyalir sampai saat ini masih banyak didapati illegal fishingdan juga digunakan sebagai jalur penyelundupan narkoba dan komoditi illegal lain untuk masuk ke Indonesia melewati jalur perairan,” ujarnya, Senin, 9 November 2020.
Baca Juga: Maestro Seni Karawitan Rahayu Supanggah Tutup Usia
Baca Juga: Sultan Baabullah, Mengusir Portugis Hingga Gelar Pahlawan Nasional