Kasus Korupsi Asabri, Polri Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK

- 12 November 2020, 06:53 WIB
POLRI berencana membentuk tim investigasi dalam pengusutan kasus korupsi Asabri.*
POLRI berencana membentuk tim investigasi dalam pengusutan kasus korupsi Asabri.* /PMJ News/

LINGKAR KEDIRI – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan terkait kerugian yang dialami negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Sampai saat ini pihak Polri masih menunggu hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kasus sedang berjalan dan kami masih menunggu hasil audit BPK RI,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta pada Selasa, seperti dikutip Lingkar Kediri dari ANTARA.

Baca Juga: Viral Oknum Anggota TNI Teriak ‘Kami Bersamamu Habib Rizieq’, Kodam Jaya: Akan Dijatuhi Sanksi

Awi menjelaskan bahwa ada tiga laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Dari ketiganya, satu laporan ditangani Polda Metro Jaya dan dua laporan ditangani oleh Bareskrim Polri.

Ketiga laporan tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik memeriksa 49 saksi di Bareskrim Polri dan 94 saksi di Polda Metro Jaya.

“Penyidik juga telah menyita beberapa laporan keuangan serta empat dokumen,” tutur Awi.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional 12 November, Begini Sejarahnya

Awi menambahkan saat ini Bareskrim Polri masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya karena objek perkara yang dilaporkan ke Bareskrim Polri sama dengan yang diterima oleh Polda Metro Jaya.

“Makanya kami utamakan Ditkrimsus Polda Metro Jaya untuk kasus ini. kita tunggu bagaimana perkembangannya,” kata Awi.

Saat ini, penyidik masih mencari tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Vaksin Sputnik V 92 Persen Efektif Atasi COVID-19, Dmitriev: Kami menunjukkan, berdasarkan data

Tersangka dalam kasus ini nantinya akan dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri berawal dari saham-saham yang menjadi portofolio Asabri berguguran sepanjang 2019.

Harga saham perusahaan-perusahaan tersebut turun mencapai lebih dari 90 persen pada tahun 2019.

Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan finansial Asabri turun seperti yang ditunjukkan oleh nilai risk based capital (RBC) yang minus 571,17 persen pada tahun 2019.

Baca Juga: Hari Ayah Nasional, ini Pesan Dalam Al-Qur'an Dari Luqman, Ibrahim Hingga Ya’qub Kepada Anaknya

Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meluncur hingga minus 643,49 persen pada tahun 2020.

Kasus dugaan korupsi di perusahaan asuransi militer pelat merah itu terungkap setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membeberkannya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta pada Jumat (10/1).

Baca Juga: Login info.gtk.kemdikbud.go.id! Info Lengkap BLT Guru Honorer: Kuota, Cara Cek, Daftar dan Syaratnya

Mahfud mengatakan nilai korupsi dalam skandal Asabri tidak jauh berbeda dengan yang terjadi di Asuransi Jiwasraya.

“Saya mendengar ada isu korupsi Asabri yang mungkin itu tidak kalah fantastisnya dengan kasus Jiwasraya, diatas Rp10 triliun,” kata Mahfud.

Mahfud MD mengungkapkan ada persamaan modus operandi dalam dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).***

Editor: Zaris Nur Imami

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah