Pengangkatan tersebut akan dimulai pada 2021 dengan mekanisme seleksi yang berkeadilan dan transparan.
Nadiem berharap agar hal ini bisa menjadi kesempatan bagi guru honorer untuk mengabdi sebagai PPPK.
Selain itu, Nadiem juga mengatakan bahwa guru honorer yang diprioritaskan adalah guru honorer dengan gaji yang jauh dari Upah Minimum Regional (UMR).
Baca Juga: Kasus Korupsi Asabri, Polri Menunggu Hasil Pemeriksaan BPK
“Untuk guru-guru honorer yang sudah bergaji UMR menahan diri dulu. Kami fokus membenahi kesejahteraan guru honorer yang masih digaji Rp200 ribu, namun kerjanya sama dengan yang digaji UMR dan PNS,” ungkapnya.***