Tidak hanya gaji yang didapatkan oleh PNS, akan tetapi juga beberapa tunjangan seperti tunjangan makan, tunjangan kinerja, tunjangan jabatan dan lain-lain.
Baca Juga: Jembatan Gantung Situ Gunung, Wisata Uji Nyali yang Menyenangkan!
Berikut daftar tunjangan PNS :
Tunjangan Kinerja PNS
Selain gaji pokok, abdi negara tersebut juga mendapatkan cukup banyak tunjangan, salah satunya yaitu tunjangan kinerja.
Besar kecilnya tunjangan kinerja didasari oleh tiga unsur, yakni kehadiran, pencapaian, dan kedisiplinan. Dengan kata lain, tunjangan ini lebih bersifat fluktuatif sehingga besaran jumlahuang yang didapatkan bisa naik dan turun.
Berdasarkan Perpres 156/2014, dengan masa kerja 27 tahun, seorang pegawai diKementerian Keuangan bisa mendapatkan tunjangan kinerja hingga Rp 46,95 juta.
Baca Juga: Lee Dong Wook Tampil Lebih Memukau di Episode 11 Tale of the Nine Tailed
Tunjangan Makan
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan makan yang besarannya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.