Berdasarkan hal tersebut, tunjangan makan PNS memiliki besaran berbeda tergantung golongan.
Golongan 1 = Rp 35.000
Golongan 2 = Rp 35.000
Golongan 3 = Rp 37.000
Golongan 4 = Rp 41.000
Baca Juga: Wajib Mampir, Ini 6 Rekomendasi Kuliner Bagi Anda Saat Berada di Sidoarjo
Tunjangan Jabatan
Tunjangan Jabatan hanya diberikan untuk PNS yang diangkat atau ditugaskan di jabatan struktural.
Dengan kata lain, hanya golongan Eselon 1 sampai Eselon 5 saja yang berhak mendapat tunjangan ini.
Eselon 1A = Rp 5.500.000