PNS yang memiliki istri/suami alias sudah menikah, berhak menerima tunjangan hingga sebesar 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi, jika keduanya memiliki profesi yang sama yakni pegawai negeri sipil, maka tunjangan akan diberikan hanya kepada pemilik gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak
PNS berhak mendapatkan tunjangan jenis ini, baik anak kandung atau anak angkat sekalipun.
Baca Juga: Henry Yosodiningrat Melaporkan Kembali Habib Rizieq Setelah 3 tahun Menunggu
Tunjangan anak ini sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak. Tunjangan jenis ini hanya berlaku untuk 3 orang anak saja, termasuk anak angkat.
Adapun syarat atau ketentuan untuk mendapatkan tunjangan ini, diantaranya adalah anak belum menikah, berumur kurang dari 18 tahun, masih menjadi tanggungan, dan belum memiliki penghasilan sendiri.***