Kabar Baik! Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Tidak Ditunda, Begini Keterangan Menaker

- 13 November 2020, 16:21 WIB
Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah. /Instagram.com/@idafauziyahnu

LINGKAR KEDIRI – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah tegaskan bahwa, penyaluran BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan tahap 2 tidak ditunda.

Pernyataan Ida Fauziyah itu menanggapi banyaknya kabar yang mengatakan bahwa pencairan dana BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan akan ditunda.

“Sebelumnya kami mendapat informasi bahwa penyaluran termin kedua ditunda. Hal itu tidak benar,” kata Ida Fauziyah dalam pernyatan di Jakarta, Jumat, 13 November 2020.

Baca Juga: Ungkap Rizieq Shihab Itu Bukan Habib, Cak Nun: Orang Arab Jualan HP Juga Disebut Habib

“Buktinya, termin kedua tahap I sudah disalurkan sejak hari Senin (9 November 2020),” ucap Ida Fauziyah menambahkan.

Menurut data terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan dana BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan tahap 2.

Masing-masing bantuan tersebut sebesar Rp1,2 juta kepada 4.893.816 orang, dengan pencairan tahap I pada Senin, 9 November 2020 dilakukan untuk 2.180.382 orang.

Baca Juga: Mendikbud Kecewa, Setelah Mengetahui Masih Banyak Siswa Tidak Mendapat Bantuan Kuota Internet

Kemudian pencairan tahap II dilakukan pada Kamis, 12 November 2020 untuk 2.713.434 orang.

Total anggaran yang dikeluarkan untuk pencairan dana BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan tahap 2 mencapai Rp5,8 tirilun.

Dalam pernyataannya, Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah dana BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan tahap 1 selesai disalurkan, Kemnaker melakukan evaluasi.

Baca Juga: Menkes Terawan Terima Piala Penghargaan Dari WHO, Benarkah Demikian? Simak Faktanya

Evaluasi tersebut dilakukan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kemnaker juga telah selesai melakukan pemadanan data bersama dengan Ditjen Pajak, sehingga dana BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan bisa langsung dicairkan.

BLT BPJS subsidi gaji Ketenagakerjaan adalah subsidi yang diberikan bagi pekerja formal berpendapatan kurang dari Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Karena Dinilai Tidak Netral, Prajurit TNI AU Ditahan Setelah Nyanyikan Lagu Sambut Habib Rizieq

Dikutip Lingkar Kediri dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Pencairan Subsidi Gaji Termin 2 Ditunda? Ini Kata Menaker Ida Fauziyah”, Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji sebesar Rp600.000 per bulan, akan disalurkan selama empat bulan dengan total Rp2,4 juta.

Subsidi gaji tersebut disalurkan secara bertahap, yakni tahap 1 pada bulan September–Oktober kepada masing-masing penerima sebesar Rp1,2 juta.

Baca Juga: Pemberian Bintang Mahaputera Kepada Gatot Nurmantyo, Moeldoko: Bukan Upaya Membungkam

Kemudian tahap 2 pada bulan November sampai Desember 2020, sebesar Rp1,2 juta.*** (Eka Alisa Putri/ Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah