- WNI
- Mempunyai Nomir Induk Kependudukan (NIK)
- Mememiliki usaha mikro
- Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Cair Hari Ini, Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Berkurang
Bagi pelaku UMKM yang ingin dapat bantuan ini bisa datang ke beberapa lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah, diantaranya:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/Lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK
- Pelaku UMKM yang telah mengajukan BLT UMKM Rp 2,4 juta dan dinyatakan lolos akan mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS dari bank penyalur (BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri)
Untuk mengecek status Anda menerima bantuan ini atau tidak, bisa mengecek melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum
Setelah menerima pesan, penerima BLT UMKM diminta melakukan verifikasi ke bank penyalur. Setelah dilakukan verifikasi, proses pencairan pun bisa dilakukan.
Baca Juga: Joan Mir Pastikan Gelar Juara Dunia, Berikut Hasil Klasemen MotoGP 2020
Sebelum proses pencairan, Anda harus menyiapkan data sebagai berikut.
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
Pelaku UMKM masih bisa mengajukan pendaftaran meskipun alamat tempat usahanya berbeda dengan alamat di KTP.
Sebagai syarat, harus menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU). Surat Keterangan Usaha bisa didapatkan dari desa tempatnya berusaha. Surat tersebut harus dilampirkan saat mendaftar.***