Kemendikbud Pastikan Lebih Dari 2 Juta Tenaga Pendidik dan Guru Honorer Dapat Bantuan Subsidi Gaji

- 17 November 2020, 07:49 WIB
Nadiem Makarim, Menteri Kemendikbud RI,  pada rapat Senin, 16 November 2020 membahas dana BSU untuk guru honorer
Nadiem Makarim, Menteri Kemendikbud RI, pada rapat Senin, 16 November 2020 membahas dana BSU untuk guru honorer /Tangkap Layar Youtube.com/DPR RI

LINGKAR KEDIRI – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sampaikan bahwa, 2.034.732 tenaga pendidik dan guru honorer mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 juta.

Kemendikbud gelontorkan dana sebesar Rp3,6 triliun, dimana dana tersebut akan digunakan untuk bantuan subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS.

Kabar tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI Nadiem Makarim, pada saat Rapat Kerja Komisi X DPR RI dengan Mendikbud RI.

Baca Juga: Sinopsis Film Gorgeous dan Link Live Streaming TRANS TV, Tayang Malam ini 16 November 2020

Sebagaimana yang disiarkan secara langsung melalui kanal Youtube DPR RI, pada Senin, 16 November 2020, guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan dana senilai Rp1,8 juta, yang diberikan sebanyak satu kali.

“Kabar gembira hari ini adalah berkat perjuangan dari Komisi X, perjuangan dari Kemendikbud, dan juga dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu,” ucap Nadiem Makarim, dikutip Lingkar Kediri dari kanal Youtube DPR RI.

“Kita berhasil mendapatkan bantuan subsidi upah bagi guru-guru honorer kita, dan juga tenaga kependidikan yang non-PNS sebesar Rp1,8 juta yang akan diberikan satu kali,” lanjut Nadiem Makarim.

Baca Juga: 7 Tips Jitu Mengurangi Grogi Saat Wawancara Kerja, Simak Poin-poinnya!

Dana bantuan subsidi gaji tersebut nantinya akan disalurkan kepada 2.034.732 penerima, dengan rincian sebagai berikut.

Penerima dana bantuan subsidi gaji dibagi menjadi tiga penerima yaitu, dosen pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dengan penerima sebanyak 162.277 orang.

Lalu, guru honorer dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta dengan penerima sebanyak 1.634.832 orang.

Baca Juga: Lalai Tegakan Protokol Kesehatan di Acara Rizieq Shihab, Kapolri Copot Dua Kapolda

Kemudian, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi dengan penerima sebanyak 237.623 orang.

Setelah itu, Nadiem Makarim menyampaikan, terkait persyaratan untuk penerima bantuan subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS akan disederhanakan.

“Jadi kami banyak belajar pada saat kita melakukan bantuan kuota, kita banyak belajar bahwa persyaratan itu harus disederhanakan,” ucapnya.

Baca Juga: Sudah Cair! Bantuan Subsidi Gaji atau BSU Termin II Telah Diterima 8 Juta Pekerja, Berikut Datanya

“Sehingga eksekusi atau pelaksanaan dari program bantuan apapun itu, bisa dilakukan secara cepat dan efisien,” ujar Nadiem Makarim menambahkan.

Adapula kriteria untuk menerima bantuan subsidi gaji adalah sebagai berikut:

  1. Penerima bantuan subsidi gaji guru honorer dan tenaga pendidik non-PNS dari Kemendikbud harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Penerima bantuan subsidi gaji tidak menerima subsidi BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  3. Penerima berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga: Bursa Calon Kapolri Masih Terbuka, IPW Usul Presiden Tidak Terjebak Nilai Perkawanan Semu dan Sesat

Hal tersebut ditujukan agar penerima bantuan tidak tumpang tindih dengan berbagai macam bantuan dari Kemnaker yang lainnya.

Baca Juga: Vegan dan Vegetarian: Hal Serupa Tapi Tak Sama

“Sudah, cuma itu saja kriterianya untuk bisa menerima. Makanya dengan kriteria yang sangat sederhana seperti ini, jumlah penerima yang kita sasarkan adalah sedikit lebih dari 2 juta penerima,” pungkas Nadiem Makarim.***

 

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: Youtube DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah