Respon Penurunan Baliho, Riza: Satpol PP, Kepolisian, TNI Memiliki Kewenangan dan Aturan Sendiri

- 21 November 2020, 19:03 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria. /Tangkap layar YouTube/Najwa Shihab

Sebelumnya dikabarkan bahwa pihak TNI-Polri menurunkan sejumlah baliho yang dipasang di beberapa ruang publik.

Baliho tersebut diantaranya baliho partai, baliho milik perusahaan, hingga baliho sisa penyambutan Rizieq Shihab yang dipasang oleh para pendukungnya.

Panglima Daerah Militer Jayakarta (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan jika dirinya menyampaikan perintah kepada anggota Kodam Jaya untuk menertibkan spanduk dan baliho ajakan provokatif.

Baca Juga: LINK Live Streaming Newcastle United vs Chelsea

Terkhusus untuk baliho milik FPI, dia menjelaskan bahwa terdapat beberapa oknum yang membandel setelah dilakukan penurunan oleh petugas Satpol PP, spanduk itu dinaikkan lagi.

“Itu perintah saya, berapa kali satpol PP turunkan dinaikan lagi. Jadi siapa pun di Republik ini. Ini negara hukum harus taat hukum. Kalau pasang baliho, jelas aturan bayar pajak, tempat ditentukan. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar,” ucap Dudung.

Jakarta memiliki dua peraturan daerah (perda) mengenai aturan sarana penyampaian publik melalui media reklame, baliho, spanduk, hingga atribut-atribut partai.

Baca Juga: LINK Live Streaming Liverpool vs Leicester, Salah Absen

Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Reklame dan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum.

Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 Tahun 2020 tentang petunjuk pelaksanaan perda Nomor 8 tahun 2020 tentang ketertiban umum pasal 5 menjelaskan bahwa dalam mengambil tindakan penertiban, pemprov DKI bisa melibatkan unsur TNI dan Polri.

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah