Pasal 5 Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 221 tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang ketertiban umum yang berbunyi:
Baca Juga: Fulham vs Everton: Simak Prediksi, Ulasan Lengkap, dan Link Live Streaming
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 1, Satpol PP sebagai penanggung jawab utama pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketertiban umum dapat dikoordinasikan atau bekerja sama dengan instansi pemerintah.
Pasal tersebut diperjelas pada ayat selanjutnya bahwa, instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komando Daerah Militer Jayakarta, Armada Bagian Barat Tentara Nasional Angkatan Laut, Komando Operasional I Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara, Komando Garnisun Ibu kota, Kejaksaan, Pengadilan, Kanwil Hukum dan HAM.***