Satpol PP Jakbar: Rp800 Juta Terkumpul dari Sanksi Administrasi Pelanggar Tertib Masker

- 25 November 2020, 15:11 WIB
Ilustrasi menggunakan masker semasa Covid-19
Ilustrasi menggunakan masker semasa Covid-19 /Pixabay/

LINGKAR KEDIRI – Sejak April hingga November 2020, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat (Jakbar) telah mengumpulkan sebanyak Rp800 Juta dari sanki administrasi yang dibayarkan oleh para pelanggar tertib masker individu di wilayah tersebut.

Melansir laman Antara, jumlah tersebut merupakan setengah lebih besar dari total sanksi administrasi yang terkumpul  dari pelanggaran protokol kesehatan (prokes) oleh individu dan tempat usaha.

Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan bahwa total denda pelanggar yang tidak mengenakan masker sebesar Rp800 Juta, sedangkan denda usaha yang tidak memenuhi protokol kesehatan sebesar Rp700 Juta, sehingga totalnya Rp1,5 miliar.

Baca Juga: Menyentuh, 3 Puisi Indah ini Cocok untuk Peringati Hari Guru Nasional 25 November 2020

Baca Juga: Menko PMK Ungkap Jokowi Minta Cuti Bersama Akhir Tahun 2020 Dikurangi, Mengapa? Simak Berikut

Tamo juga mengungkapkan bahwa pihaknya lebih mengedepankan sosialisasi dan penindakan berupa sanksi sosial atau sanksi denda administrasi. Di luar sanksi tersebut, Satpol PP Jakarta Barat tidak memperkenankannya.

Selain itu, Pihaknya juga mencatat bahwa pelanggaran tertib masker individual telah dilakukan pada 23 ribu orang di wilayah Jakarta.

Adapun dari jumlah pelanggar tersebut, mayoritas dari kalangan anak muda yang berada  di lokasi wisata seperti Kota Tua, Tamansari, atau ketika berkendara dengan menggunakan mobil.

Baca Juga: BKN: Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang atau Berakhir Jika Terjadi Beberapa Hal ini, Simak Lengkapnya

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x