BKN: Masa Kerja PPPK Bisa Diperpanjang atau Berakhir Jika Terjadi Beberapa Hal ini, Simak Lengkapnya

- 25 November 2020, 14:28 WIB
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN
Wajib Tahu! Ini Katagori Pemberhentian dan Mekanisme Kontrak Masa Kerja Guru PPPK dari BKN /Tangkapan layar YouTube/Kemendikbud RI

LINGKAR KEDIRI – Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suharmen mengatakan bahwa masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berlangsung paling singkat selama 1 tahun.

Perjanjian juga dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan instansi, pencapaian kerja, dan kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi.

Mekanisme masa kerja PPPK disampaikan oleh Suharmen menyusul dengan rencana Pemerintah melakukan rekrutmen 1 juta formasi guru calon PPPK yang diumumkan resmi pada Senin, 23 November 2020.

Baca Juga: Libur Panjang Masa Pandemi, Tak Ada Kenaikan Aktivitas Ekonomi, Menkeu: Tapi Menambah Kasus COVID-19

Baca Juga: Perilisan Album Terbaru NCT RESONANCE Pt.2 Terpaksa Ditunda, Ini Penyebabnya!

Dalam pemaparannya, Suharmen juga menjelaskan terkait mekanisme berakhirnya kontrak kerja PPPK yang meliputi beberapa hal berikut ini:

Pertama, diberhentikan dengan hormat. Hal ini dapat berupa jangka waktu kerja yang telah berakhir, meninggal dunia, atas permintaan pribadi, perampingan organisasi serta tidak menjalankan tugas dan kewajiban kerena tidak cakap jasmani/rohani.

Kedua, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Hal ini dapat berupa akibat dihukum penjara karena melakukan tindak pidana paling singkat 2 tahun.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini 25 November 2020: Tonton Tokopedia WIB

Halaman:

Editor: Mualifu Rosyidin Al Farisi

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x